Belajar Cepat Mengisi SPT Kategori NIHIL dengan e-Filing

Belajar Cepat Mengisi SPT Kategori NIHIL dengan e-Filing Di Situs DJP Online

Ratings 0.00 / 5.00
Belajar Cepat Mengisi SPT Kategori NIHIL dengan e-Filing

What You Will Learn!

  • Kata Pengantar Pendahuluan
  • Cara Login di Situs DJP Online
  • Cara Membuat SPT 1770 S Dengan Kategori NIHIL di e-Filing Part 1
  • Cara Membuat SPT 1770 S Dengan Kategori NIHIL di e-Filing Part 2
  • Cara Membuat SPT 1770 SS Dengan Kategori NIHIL di e-Filing
  • Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Description

Apakah e-SPT PPh 21 masih berlaku?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menutup aplikasi e-SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sejak Mei 2021. Dengan demikian, wajib pajak (WP) tidak lagi mengisi SPT melalui aplikasi tersebut, melainkan lewat e-Filing.

Apakah e-SPT masih berlaku?

Melihat hal tersebut, DJP pun mengembangkan e-Filing dan resmi menutup e-SPT pada 2021.

Apa perbedaan SPT dan e filling?

Pelaporan dengan e-Filing dapat dilakukan menggunakan berbagai perangkat, seperti smartphone, tablet, laptop, hingga komputer, selama perangkat tersebut terhubung jaringan internet. Sedangkan melapor SPT Tahunan menggunakan e-Form hanya dapat diakses menggunakan laptop atau komputer karena aplikasi yang digunakan.

Apa itu e-filing dan e billing?

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakuka secara online yang real time melalui website Direktorat Jendral Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi. E-billing adalah metode pembayaran elektronik dengan menggunakan Kode Billing.

Jenis SPT ada 3 apa saja?

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770) yang digunakan di Indonesia, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS. Ketiganya dibedakan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam satu tahun pajak.

SPT Pajak yang Wajib e-Filing

  • SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26.

  • SPT Masa PPN / PPnBM 1111.

  • SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-Faktur.

Jelang penutupan tenggah lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2022 pada hari ini, Jumat (31/3/2023), wajib pajak dihimbau agar tidak lagi keliru dalam melaporkan pajak secara online.

Bagaimana cara menggunakan e-filing?

Cara Lapor SPT Via Online

  1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)

  2. Masuk ke situs djponline dot pajak dot go dot id.

  3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.

  4. Klik login.

  5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'

  6. Klik 'Buat SPT'

Bagaimana cara membuat e-filing?

Berikut adalah langkah-langkah registrasi e-Filing:

  1. Buka atau akses laman resmi Direktorat Jendral Pajak, lalu Login DJP Online atau e-Filing.

  2. Masukkan nomor NPWP.

  3. Isi Kata Sandi yang sudah dibuat sebelumnya pada saat aktivasi EFIN.

  4. Ketik Kode Keamanan yang tertera.

  5. Klik Login.

Apakah EFIN bersifat rahasia?

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.

SPT bersifat apa?

SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri lainnya atau penghasilan yang dikenakan PPh final maupun bersifat final.

Siapa saja wajib SPT?

Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Who Should Attend!

  • Terbuka untuk semua Wajib Pajak (WP) maupun masyarakat yang ingin mengetahuinya.

TAKE THIS COURSE

Tags

Subscribers

0

Lectures

6

TAKE THIS COURSE