Hukum Jaminan Perbankan (Narasumber: Irma Devita)

Konsep Hukum Jaminan Perbankan

Ratings 4.64 / 5.00
Hukum Jaminan Perbankan (Narasumber: Irma Devita)

What You Will Learn!

  • Konsep Hukum Jaminan Perbankan
  • Penjelasan umum tentang jaminan, latar belakang perlunya jaminan dalam pemberian kredit oleh bank.
  • Jenis-jenis jaminan : 1. Jaminan perorangan 2. Jaminan kebendaan a. Benda tetap b. Benda bergerak c. Benda bergerak dengan ukuran bersih melebihi 20m3 d. Benda
  • Bagaimana kriteria calon debitur yang dapat memperoleh fasilitas kredit

Description

Penjelasan umum tentang jaminan, latar belakang perlunya jaminan dalam pemberian kredit oleh bank.


Jenis-jenis jaminan :

1. Jaminan perorangan

2. Jaminan kebendaan

a. Benda tetap

b. Benda bergerak

c. Benda bergerak dengan ukuran bersih melebihi 20m3

d. Benda yang didirikan di atas alas hak milik pihak lain


Akan dibahas satu per satu jenis jaminan tersebut dalam sesi-sesi berikutnya.


Jika berbicara tentang jaminan, maka kita tidak akan terlepas dari kredit, karena perjanjian jaminan merupakan perjanjian aksesoir dari suatu perjanjian pokok, dalam hal ini yaitu perjanjian utang piutang atau yang kita kenal dengan perjanjian kredit.


Jenis – jenis fasilitas kredit dibagi menjadi 2 kategori berdasarkan bank pemberi pinjaman.

1. Bank konvensional

2. Bank Syariah


Bank konvensional

Dalam praktik perbankan konvensional yang berlaku saat ini ada bermacam-macam istilah yang digunakan untuk perjanjian kredit yang disalurkan, namun secara garis besarnya semua dapat digolongkan ke dalam beberapa kategori besar :

- Pinjaman rekening koran

- Pinjaman revolving loan

- Fixed loan

- Bank garansi

- Letter of Credit

(menjelaskan masing-masing jenis kredit berikut contohnya)


Bank Syariah

Ada 4 prinsip penyaluran dana dalam konsep perbankan Syariah :

- Prinsip jual beli

- Prinsip bagi hasil

- Prinsip sewa

- qardh


dalam pemberian fasilitas-fasilitas kredit tersebut, harus memperhatikan juga adanya larangan atau pembatasan pemberian kredit kepada WNA.


Setelah memahami jenis-jenis fasilitas kredit yang berlaku, maka selanjutnya kita masuk kepada penyaluran fasilitas kredit tersebut harus memperhatikan banyak hal, antara lain kriteria calon debitur dan jaminan yang “bankable”.


Bagaimana kriteria calon debitur yang dapat memperoleh fasilitas kredit? 5C

Yaitu: character, capacity, capital, collateral, condition of economy


Dan untuk jaminan sendiri juga harus memenuhi kriteria tertentu untuk bisa dijadikan sebagai jaminan atas pemberian kredit, yaitu objek yang akan dijaminkan tersebut harus “marketable dan secure”

Selanjutnya kita akan membahas masing-masing bentuk-betuk jaminan.


Who Should Attend!

  • Mahasiswa Fakultas Hukum dan Praktisi Hukum

TAKE THIS COURSE

Tags

  • Banking
  • Business Law

Subscribers

19

Lectures

8

TAKE THIS COURSE



Related Courses