Lengkap! Belajar Langkah demi Langkah Kuasai Pelaporan PPN

Pelatihan Metode Sederhana Perhitungan Pajak PPN

Ratings 4.69 / 5.00
Lengkap! Belajar Langkah demi Langkah Kuasai Pelaporan PPN

What You Will Learn!

  • Subjek PPN, Objek PPN,BKP dan JKP
  • PKP dan Pemungut PPN
  • Faktur Pajak
  • Saat terutang, DPP, Tarif dan Penghitungan PPN
  • Perlakuan Khusus PPN
  • Fasilitas PPN
  • Tutorial e-Faktur
  • Pelaporan PPN

Description

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mungkin tidak asing lagi di telinga Anda. Pajak ini sangat dekat dengan transaksi harian karena hampir setiap penyerahan barang atau jasa akan dikenakan PPN. Namun, sebenarnya, ada barang maupun jasa yang dikecualikan dari PPN. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur barang dan jasa apa saja yang tidak termasuk obyek PPN yang disebut dengan negative list.

PPN tergolong pajak tidak langsung karena subyek pajaknya bukan pihak yang melakukan penyerahan barang mapun jasa, melainkan penerima atau pembeli. Pihak yang melakukan penyerahan hanya memungut PPN, lalu membayarkan dan melaporkannya ke negara. Dalam hal ini, tidak semua pengusaha dapat mengenakan PPN. Hanya pengusaha yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat mengenakan PPN.

Status PKP pada dasarnya memunculkan kewajiban untuk mengenakan PPN atas setiap penyerahan barang atau jasa kena pajak, memungut pajaknya, serta membayarkan dan melaporkan. Pengusaha yang mempunyai omzet setahun Rp4.800.000.000,00 setahun sudah wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sementara, pengusaha yang omzetnya setahunnya belum mencapau Rp4.800.000.000,00 tidak ada kewajiban, tetapi diperbolehkan mengajukan pendaftaran.

Pemungutan PPN dilakukan dengan membuatkan faktur pajak. Saat ini, faktur pajak dibuatkan secara online melalui aplikasi e-Faktur. Dengan cara ini, setiap faktur pajak yang dibuat akan langsung tersimpan dalam database Direktorat Jendral Pajak. Sebelum dapat membuat faktur pajak melalui e-Faktur, PKP harus mengajukan permohonan sertifikat elektronik yang diperlukan untuk menjalankan aplikasi.

Sementara, pelaporan SPT Masa PPN saat ini juga dilakukan melalui laman khusus, yaitu laman web efaktur. Baik pembuatan faktur pajak maupun pelaporan SPT Masa, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan. PKP, sebagai pihak yang wajib memungut PPN harus mengetahui cara membuat faktur pajak elektronik serta melakukan pelaporan online dengan tepat.

Kursus panduan lengkap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini memuat seluruh materi pembelajaran PPN, mulai dari konsep dasar, subyek dan obyek PPN, Pengusaha Kena Pajak, Karakteristik PPN, sampai dengan tutorial pembuatan faktur pajak elektronik dan pelaporan SPT Masa PPN melalui laman web efaktur. Pilihan tepat bagi Anda yang ingin memelajari PPN secara lengkap.

Who Should Attend!

  • 1. Mahasiswa jurusan akuntansi dan perpajakan
  • 2. Karyawan bagian akuntansi perpajakan.
  • 3. Orang umum yang ingin mempelajari pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

TAKE THIS COURSE

Tags

  • Value Added Tax (VAT)

Subscribers

64

Lectures

39

TAKE THIS COURSE



Related Courses