Mengenal Praktek e-SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Mengenal Praktek eSPT Masa PPh Pasal 21/26 Dan Contoh Pembayaran Gaji Karyawan, Gaji WP PTKP, Jasa Notaris, Honor Servis

Ratings 0.00 / 5.00
Mengenal Praktek e-SPT Masa PPh Pasal 21/26.

What You Will Learn!

  • Kata Sambutan Pendahuluan
  • Pengertian e-SPT
  • Peraturan Pajak
  • Uraian Materi
  • Praktikum e-SPT Part 1
  • Praktikum Transaksi 1
  • Praktikum Transaksi 2
  • Praktikum Transaksi 3
  • Praktikum Transaksi 4 Part 1
  • Praktikum Transaksi 4 Part 2
  • Praktikum Transaksi 4 Part 3
  • Praktikum e-SPT Part 2
  • Praktikum Transaksi I
  • Praktikum Transaksi II

Description

Apa yang dimaksud dengan e SPT?

Pandiangan (2008:35) menyatakan bahwa e-SPT adalah penyampaian SPT dalam bentuk digital ke KPP secara elektronik atau dengan menggunakan media computer. Dari pengertian para pakar diatas dapat dikatakan bahwa E-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Ditjen Pajak.

Formulir SPT apa saja?

Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770) yang digunakan di Indonesia, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS. Ketiganya dibedakan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam satu tahun pajak.

SPT memuat apa saja?

SPT memuat informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

Apa saja kelebihan aplikasi e-SPT?

a) Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media CD/flash disk b) Data perpajakan terorganisasi dengan baik. c) Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.

Kapan pengisian SPT?

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Apa yang terjadi jika tidak mengisi SPT Tahunan?

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Who Should Attend!

  • Terbuka untuk semua kalangan masyarakat

TAKE THIS COURSE

Tags

Subscribers

1

Lectures

14

TAKE THIS COURSE