Pajak merupakan iuran wajib kepada negara terhadap siapa pun yang sudah memenuhi persyaratan perpajakan, termasuk badan usaha. Terdapat beberapa macam pajak yang dikenakan kepada badan usaha, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Potong Pungut, dan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Badan. Pembahasan selanjutnya akan menitikberatkan pada PPh Tahunan Badan (Corporate Income Tax)
Kebijakan perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment di mana Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Namun, jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Wajib Pajak berisiko terkena sanksi maupun denda. Karena itu, perlu bagi Wajib Pajak untuk mengetahui tata cara yang benar dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.
PPh Tahunan Badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh badan usaha pada satu tahun pajak. Pajak ini wajib dibayar dan disetorkan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau tanggal 30 April. Untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan, perlu ditentukan terlebih dahulu jumlah penghasilan kena pajak. Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 telah menetapkan komponen dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Dalam hal ini, terdapat pendapatan maupun biaya yang boleh dan tidak boleh dimasukkan dalam penghitungan. Pendapatan dan biaya yang boleh dimasukkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak adalah penghasilan dan biaya dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan kata lain, penghasilan dan biaya yang boleh diperhitungkan adalah penghasilan dan biaya sehubungan dengan kegiatan utama perusahaan serta beberapa ketentuan lainnya.
Sementara, hal lainnya yang perlu diperhatikan dalam menentukan besarnya PPh Tahunan Badan adalah tarif yang berlaku. Mengenai tarif, pemerintah dapat melakukan penyesuaian mengikuti kondisi perekonomian saat ini. Selengkapnya mengenai penghitungan, pembayaran, serta pelaporan PPh Tahunan Badan akan dijelaskan pada kursus Corporate Income Tax ini.
221
17
TAKE THIS COURSE