Definisi suap dalam ISO 37001 cukup jelas. Tindakan suap meliputi upaya memberikan, menjanjikan, menawarkan, meminta, atau meminta keuntungan yang tidak semestinya. Keuntungan tersebut bisa berbentuk keuangan ataupun nonfinansial. Selain itu, suap juga bisa dilakukan secara langsung ataupun tidak, tanpa harus terikat lokasi.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang memiliki persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem tersebut dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan adalah Suatu sistem yang bertujuan untuk :
1. Mencegah, mendeteksi dan menangani risiko penyuapan di Perusahaan
2. Meningkatkan dan Mempromosikan kepercayaan dan keyakinan terhadap perusahaan
3. Menurunkan biaya (menghemat biaya)
4. Mencegah konflik kepentingan
5. Mempromosikan budaya anti suap
Instruktur dari kursus ini yaitu Cahyadi. yang sehari-hari berprofesi sebagai Koordinator HSE Improvement di Sentral Sistem Consulting. Pengalaman nya dalam mengajar 8 tahun terhitung sejak tahun 2014 dan berpengalaman di bidang HSE & Anti Penyuapan. Selain itu juga sudah tersertifikasi Lead Auditor Sistem Manajemen K3 & Lingkungan serta SMAP.
Sentral Sistem adalah perusahaan yang sangat berpengalaman dalam bidang ISO, manajemen mutu, manajemen strategi dan improvement. Kliennya meliputi HINO MOTOR MANUFACTURING, Yamaha, ORI, Idefab, Metalsindo dan perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.
Tujuan dari Kursus ini adalah :
1. Peserta memahami reason behind persyaratan ISO 37001:2016 terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
2. Peserta memahami cara penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016
3. Peserta dapat mengevaluasi kekurangan sistem manajemen Anti Penyuapan di Perusahaan dibandingkan dengan persyaratan ISO 37001:2016
Dan Harapannya setelah selesai mengikuti kursus ini diantaranya :
1. Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Perusahaan
2. Meningkatkan kepedulian terhadap Anti Penyuapan di tempat kerja dengan pendekatan sistem pencegahan