Good Corporate Governance (GCG) atau dikenal dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik merupakan seperangkat aturan, praktik dan proses pengendalian yang memberikan kerangka bagi organisasi untuk dapat menjalankan bisnis perusahannya secara berkelanjutan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dapat dicapai melalui praktik perusahaan yang sehat dan bersifat transparan serta peningkatan terhadap kinerja perusahaan.
Berdasarkan salah satu dari 6 pilar GCG yaitu transparansi, implementasi GCG dapat didukung dengan memastikan bisnis perusahaan dijalankan secara transparan. Transparansi bisnis menjadi salah satu budaya kerja yang penting saat ini, dimana artinya diperlukan keterbukaan kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan perusahaan kepada seluruh pemangku kepentingan sehingga dapat menjamin bahwa kegiatan bisnis dijalankan secara adil dan sesuai dengan peraturan perundangan serta ketentuan yang berlaku, salah satunya berkaitan dengan penyuapan. Hal ini dapat dicapai salah satunya dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan Standar ISO 37001:2016.
Melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, perusahaan dapat memastikan transparansi bisnis perusahaan melalui tindakan-tindakan untuk mendeteksi, mencegah dan merespon penyuapan yang mungkin terjadi di Organisasi. Hal ini dapat dicapai melalui serangkaian proses, seperti diantaranya menentukan konteks organisasi, kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan, identifikasi dan penilaian risiko penyuapan, penerapan uji kelayakan, pengendalian proses keuangan dan proses non keuangan, pengendalian gratifikasi, whistleblowing system dan investigasi.
Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi pekerja dari berbagai industri dan berbagai jabatan. Melalui pelatihan ini, peserta dapat memahami prinsip dan metode dalam menerapkan GCG di perusahaan melalui pengendalian terhadap praktik penyuapan.