Advokasi dan Paralegal Perempuan

Advokasi dan Paralegal Pendampingan Perempuan

Ratings 5.00 / 5.00
Advokasi dan Paralegal Perempuan

What You Will Learn!

  • belajar jadi paralegal
  • menjadi pendamping perempuan
  • advokasi perempuan
  • pencegahan dan pendampingan kekerasan pada perempuan

Description

kewajiban Paralegal melaksanakan Bantuan Hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar layanan bantuan hukum


perbedaan terbesar antara pengacara dan paralegal adalah bahwa pengacara dapat mengatur biaya dan memberikan nasihat hukum serta mempunyai izin untuk berpraktik hukum sementara paralegal tidak mempunyai izin praktik namun ia berusaha untuk melakukan hal ini dengan menafikan itu semua.


Paralegal sering dikenal sebagai pendamping, yang menjalankan aktifitas hukum sebagaimana dilakukan oleh pengacara yaitu memberikan bantuan hukum baik melalui jalur pengadilan maupun di luar jalur pengadilan, sebatas kemampuan yang dimiliki oleh orang yang menjalankan aktifitas keparalegalan.


Dalam Permenkumham 3/2021, Paralegal didefinisikan sebagai setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan


Seseorang yang menjadi paralegal tidak mesti seorang sarjana hukum atau mengenyam pendidikan hukum di perguruan tinggi, namun ia harus mengikuti pendidikan khusus keparalegalan


Paralegal yang telah memenuhi seluruh persyaratan untuk menjadi advokat sesuai UU Advokat, maka yang bersangkutan dapat diangkat menjadi advokat


Pasal 3 dalam Permenkumham No.3 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa paralegal berhak mendapatkan peningkatan kapasitas terkait dengan pemberian bantuan hukum dan mendapatkan jaminan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan pemberian bantuan hukum


Pasal 4 Untuk dapat direkrut menjadi Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun; c. memiliki pengetahuan tentang advokasi masyarakat; dan/atau d. memenuhi syarat lain yang ditentukan



Who Should Attend!

  • yang mau mendampingi perempuan

TAKE THIS COURSE

Tags

  • Law

Subscribers

4

Lectures

6

TAKE THIS COURSE



Related Courses